nawisan kurma

 muhammad b yaman , muhammad basuki yaman

Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
                                         bandung 40135

nama ibu : H. dra Rusmijatun binti h ashari fadil munifah ( lahir 1944

pekerjaan : guru spg , kepala sekolah smp sma 

penghargaan :1. purna tugas dari presiden

                        2. alumni smpn negeri 1 lamongan tertua

nama bapak : H sutrisno bin diman tirtoharjo napsiah  ( 1942-2020 )

pekerjaan pns pemkab lamongan


kasus warga kota bandung vs konpiraracy asep makmun cs yang viral dengan dago melawan vs muller

fasilitas umum vs keluarga asep makmun cs  di tanah eks mw wikarta



riwayat adanya makam pribumi  nawisan,  eneh okoh , eneh emeh , eneh eyong  , eneh ewung dan lainnya di tanah eigendom 6467 

kesepakatan ketua rt  dan ketua rw 01 dan rw 02 tahun 1999



riwayat tanah penggarap 

riwayat tanah  keluarga besar asep makmun cs

keterangan asep makmun di pengadilan negeri bandung 


keterangan saksi saksi warga 

keterangan saksi keluarga asep makmun cs


konflik pertanahan

mengamati sengketa lahan yang viral dengan dago elos vs muller  , hal ini sudah kami perkirakan akan terjadi beberapa tahun sebelumnya.  

kami mengimbau warga , dan membuat koordinasi persiapan class action tahun 2010 an  , dan membuat surat tahun yang sama untuk bpn . tapi kaki tangan mafia tanah dago ada juga yang  disana  ( tahun itu asep ma'mun sudah banyak dikenal di bpn kota bandung  )


ketika menjabat ketua rt 07 rw 01 dago kota bandung  , kami kerja sama dengan dirut pdam , maman budiman , komisi b , endrizal nazar , wakil ketua dpr bandung  , he warso dan sekda kota bandung  untuk pengadaan air bersih rt 07 rw 01 dago . dalam pada itu kami dihimbau untuk mengimbau warga agar punya pbb . akan tetapi  ternyata  bukannya warga tidak mau urus pbb atau surat tanah  akan tetapi ada pihak yang menghalangi nya untuk itu . 


setelah nya kami pelajari masalah ini dan juga mempelajari masalah pribumi asli .


kesimpulan kami : 

masalah konflik pertanahan ini bukan hanya pada lahan eks eigendome Verponding simongan tapi juga kapling tanah adat eks m wikarta  ( ada beberapa sertifikat  terkait dengan  lahan ini ) 


pelopor masalah sengketa lahan kami duga bermula dari keluarga besar asep makmun .


hampir 100 % tanah yang tempat keluarga besar asep makmun bermasalah.  baik masalah dengan dirinya sendiri   karena ambil  kesepakatan lebih dari 1 kali untuk satu bidang tanah  , maupun masalah dengan perbedaan kesepakatan dengan keluarga  dan masalah dengan pihak lainnya karena luas yang diambil nya lebih banyak dari yang di beli nya . dan masalah jalan atau fasilitas umum yang masuk sertifikat     keluarga besar asep makmun .


riwayat hidup keluarga besar asep makmun di mulai dari kedatangan ayahnya bernama ahya , dia di beri tumpangan oleh keluarga besar nawisan  bernama tomi suami dari royakah binti tama bin eneh okoh hamsa binti nawisan.  


sekitar tahun 1960 an ahya tinggal di rumah keluarga besar nawisan  , diberi kerja sebagai anemer  ( gali pasir ) di cirapuhan  ( asli nya cipanyepuhan rt 07 rw 01 dago kota bandung  ,  ahya punya saudara bernama ada ( juga anemer  di lokasi yang sama )  dan punya menantu bernama didi koswara asli Subang yang menikah dengan enih binti ahya . 


pada tahun 1980 an asep makmun jadi ketua rt di rw 02 dan juga mengkoordinasikan pengajuan hak pertanahan di bpn .  asep makmun cs berhasil mendaftarkan pertanahan warga rw 02 , tapi tak puas dengan Luas tanah yang didapatkan  , keluarga besar asep makmun dan rekan nya berusaha untuk terus dan terus menguasai lahan lahan lainya utama nya fasilitas umum dan lahan yang belum terdaftar di bpn . 


kami duga dari sini lah di mulai kenal dengan pemain pemain tanah . sehingga  tahun 1990  an bisa memecah tanah  adat  keluarga besar nawisan  yaitu tomi rokayah  ( eks tanah adat m wikarta ) menjadi tanah shm atas nama keluarga nya . gak jelas jual beli atau utang piutang asalnya , juga gak jelas ukurannya . 


tahun 1990 an juga asep makmun bisa membuat surat shm atas nama didi koswara  ( kakak ipar nya ) 

di lahan pak Bagyo yang di pinjam pak karto untuk tempat ibadah seluas sekitar tumbak 50 tumbak  ( 400 m hingga 700 m ) dengan di bantu iwan surjadi notaris melly nathaiel , pengacara Bob nainggolan  sehingga luas menjadi lebih dari 1200 meter . pengakuan asep makmun didi koswara di beri tanah oleh pak bagyo . 


Disisi lain  di lahan tersebut ada warga lainnya dan tempat ibadah berupa masjid dan fasilitas umum  berupa lapangan yang disepakati warga , sisi lainnya lagi , pak ada menitipkan garapan ke didi Koswara  , sisi lainnya lagi ada anak menantu  didi koswara dan adik asep makmun tinggal di rumah di lahan shm .


kejanggalan didi koswara belum tentu pernah ketemu pak Bagio , beda usia terpaut sekitar 40 tahun . asep Ma'mun mengatakan pak bagio tentara padahal bukan . 

lalu bagaimana mungkin iwan surjadi bos batununggal beli tanah di kampung jalan sempit dan tak jelas dan pake nyewa pengacara. mungkin dia punya rencana lain dengan asep Ma'mun.  kejanggalan lainnya biasanya sertifikat shm atas nama pembeli ( iwan surjadi ) tapi ini sertifikat atas nama didi koswara  ( kakak ipar asep makmun ) dan ismail tanjung  ( ketua rw 02 dago ketika itu ) , sebelum kenal dengan iwan surjadi didi koswara dan ismail tanjung tak memiliki sertifikat tanah tersebut  . malah asep makmun sering nanya ke pak slamet perihal tanah pak bagio yang di dititipkan ke pak karto  ( ayah pak slamet ) 


pada tahun 1990 an intimidasi penggarap mulai bergulir dimulai di rw 02 , alih alih keluarga besar asep makmun makin gencar cari garapan lahan dan mengoper alihkan.  


pada tahun 1999 di sepakati wilayah fasilitas umum dan nama penggarap oleh ketua rt di rw 01 dan ketua rt di rw 02 . sehingga tak ada lahan garapan baru yang ada hanya oper alih garapan.  adapun fasilitas umum berupa lapangan masuk ke rw 01 , bahkan ini dari penggarap di minta untuk lahan fasilitas umum .

akan tetapi asep makmun lah kami duga yang berperan  membuat pbb seluas 15.000 meter atas nama didi koswara  ,( tahun 2002 ) tahun 2010 di bayar sekali . menurut pihak kantor pbb . mungkin pbb tersebut sudah di pindah tangankan ke deddy m saad alamat di cipageran cimahi utara  , 


sekitar tahun itu juga warga rw 02 berusaha mengkapling kapling lapangan dengan rafia . hal ini di tentang oleh warga rw 01 , termasuk pak rosid  ( ketua rt 07 rw 01 ketika itu .


sekitar tahun itu juga keluarga besar asep makmun banyak mengoper alih garapan  , misalnya ke pak guhlam  , pak iksan bu dadang , bu yati dan sebagainya  . 


sekitar tahun 2000 an didi koswara keluarga asep makmun beli tanah adat di eks m wikarta kapling punya turunan isah juha.  pihak keluarga penjual keberatan karena sudah bangun rumah yang luas nya lebih dari yang di beli seharusnya.  


pada sekitar tahun 2009 , apud sukendar ( rekanan asep makmun bidang tanah garapan  ) mengizinkan hotel wirton membuang galian Pondasi dengan menyewa mobil tni . sehingga lapangan jadi berantakan hingga kini 2023 . asep makmun cs kami duga mengkoordinasikan lokasi jadi chaos , mengundang pendatang baru juga pendukungnya berdatangan di lahan pemerintah yang disepakati bersama untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga dan penghijauan. 


sekitar tahun 2014

ketika pembangunan apartemen the maj asep makmun nuntut ganti rugi . gak jelas lahan yang mana . garapan keluarga asep makmun didi koswara kan recor luasnya dan sudah di oper alihkan dan di pake keluarga besar nya. 


momen gugatan muller tepat ketika asep makmun jadi ketua rw .

yang paham betul masalah eigendome adalah asep makmun  , saya sendiri  bersumber dari berkas yang dia dapat yang ada di temannya lalu saya pinjam . 

dari sini besar kemungkinan asep makmun lah memberikan info ke pihak penggugat.  karena dia paham betul eigendome  , dan sepertinya yang saya sampaikan adanya pbb atas nama didi koswara  , saya konfirmasi bersama Lukman dan tokoh masyarakat rw 02 utusan pak abidin.  keterangan didi koswara sudah dikuasakan ke asep makmun.  


sekalipun pajak bumi dan bangunan bukan bukti kepemilikan tanah akan tetapi pbb oleh asep makmun kami duga jadi alat untuk itu dan buat apa dia menyimpan pbb yang lahannya gak jelas dimana lokasi dan ukurannya  , sementara  itu 2010 pajaknya di bayar ?


Lainnya asep makmun pas jadi ketua rw 02 sementara itu rekan nya di rw 01 apud sukendar didi koswara dan alo sana.  data data warga mudah untuk di lihat oleh ketua rw. 


selain itu asep makmun paham betul eigendome 6467 adalah termasuk makam . sehingga muller dkk cuma ambil 3 Verponding lainnya.  


dalam pembelaan ada yang janggal seolah dia terpaksa berhadapan dengan hukum perdata pertanahan.  pada kenyataannya asep makmun kan pernah bersama lsm dan pengacara untuk masalah tanah .


adapun pembelaan lainnya dia menyatakan dulunya garapan pribumi,  bapak nya ( dan atau ) didi koswara. 


kami duga karena keserakahan ini terjadi . luas garapan kan sudah di jual nya dan di pake nya . sehingga inilah skenario nya untuk mendapatkan ' untung '   dengan target garapan fasilitas umum di lahan eigendome  , juga warga warga yang tidak tergugat dan tak mendukung nya . sehingga kalo penggugat menang dapat 6 ha tanah . kalo tergugat kalah ada fasilitas umum tersebut.  


sekitar tahun 2022 asep ma'mun ada kesepakatan bersama untuk 'damai ' bersama pihak mewakili muller .


Dari sini warga rw01 termasuk kami sebagian besar subjek nya tak masuk sebagai tergugat sementara objeknya masuk sebagai objek gugatan.


kondisi tanah garapan di warga

di rw 02 tersiar kabar bahwa pribumi adalah didi koswara  , sementara di rw 01 enih ( adik asep makmun  ) mengatakan bahwa suami nya lah ( didi koswara  ) yang di percaya oleh pemerintah menggarap lahan mulai atas sampai bawah ( dari rw 01 sampai rw 02 )

langkah langkah mafia tanah  dan pendukung nya mengelploitasi lahan garapan sedemikian masif , sementara pribumi atau penggarap dari pribumi seperti di intimidasi untuk melepaskan hak garap padahal simongan sendiri belum tentu berani melakukannya  pada leluhur pribumi . karena pribumi hanya mengerahui yang di kuasai simongan adalah lokasi bagian bawah ( terminal dago )


mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis  ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )

tersangka asep makmun  , didi koswara  , apud sukendar  ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai  tergugat 


muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat 

diduga juga iwan surjadi bos batununggal 


saling menyiapkan data tergugat dan penggugat 


asep makmun dan tim  sebagai ketua rw  menyiapkan data tergugat  dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya 


melakukan koordinasi warga    nya untuk memberikan perlawanan 


asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat


keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo  cs dan rekan sebagai penggugat


asep makmun  cs menyiapkan pbb 1500 m 

sekitar  tahun 2010 di bayar sekali  pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara


asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat 


rekam data pertanahan asep makmun cs


menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan  dan terlibat jaringan mafia tanah 


sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta 


tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data  tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman  dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung  ( alm ) dan didi koswara 


tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000

kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya


tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton  membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan  publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan


sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara  ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp  


akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku 


diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare  bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik  ( lapangan  ) pbb 15.000 m 

dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah 


pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun 


muller cs  melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat  memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan  keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah


asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah  yang membantu gugatan muller


pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya 


Alhamdulillah atas Rahmat Allah  penipuan muller mulai terbuka 


dan asep ma'mun


silahkan perhatikan 

pembelaannya 


asep makmun berkata dalam sidang pengadilan  kami terpaksa berhadapan dengan hukum  ( perdata pertanahan  )


hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada 


kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan  dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan  masalah  tanah 


bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb 

tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung 


sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm  meminta ganti rugi ke apartemen the maj


dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang  ) didi koswara 


bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang? 


padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal


[21.15, 30/10/2023] pa 99000: 33 kk  jumlah jiwa sekitar 150 orang untuk rt 07 rw 01 bandung 

untuk rw 01 kelurahan dago sekitar 250 kk jumlah jiwa sekitar 1500 orang

bapak presiden Republik Indonesia,  panglima tertinggi Republik Indonesia  , mohon jangan disalah pahami  , 

izinkan kami jelaskan  bisa jadi bila pemilik eigendome masih hidup saat ini belum tentu dia berani menserfikatkannya , kenapa ? 

bagaimana bisa eigendome ada setelah adanya makam ? makam ini berusia lebih dari 100 tahun . bukankah suatu kesalahan pemerintah kerajaan belanda menerbitkan eigendome Verponding di makam pribumi  ? 


dan setahu pribumi simongan pemilik eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467  mendirikan pabrik tegel di selatan  ( sekarang terminal dago rw 02 ) bukan di utara  rw 01 


adapun pribumi yang mengetahui adalah yang kerja di bpn dan atau di pemerintah  dan yang golongan ini tak mempedulikan masalah ini karena ya memang hanya menguntungkan diri nya bukan keluarga besar nya dan masyarakat


bahkan pemerintah ( kelurahan dago ) ragu ragu untuk melakukan klaim atas tanah bagian utara ( notabene di rw 01 ) 


adapun cuma diambil 3 Verponding  ( 3740 3741 3742 ) ini juga gak bisa masuk akal . kami anoligikan bagaimana mungkin orang bisa mengakui dompet yang hilang miliknya sedangkan dia menyatakan isi nya ada 3  macam hp , jam tangan dan pulpen,  sementara ada kartu identitas dia gak mau mengakui dan tak hendak mengambil nya sedangkan yang ke 4 nya menunjukkan bahwa pemilik sah nya ada di benda yang keempat tersebut yaitu kartu identitas  , begitu hal nya masalah eigendome ini di eigendome Verponding 6467 ada makam bukankah membuktikan bahwa terbitnya eigendome Verponding tersebut suatu kekeliruan  ? eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467  , 


warga mengenal eigendome Verponding dengan kata ' tanah hernom '  tanah hernom di akui milik simongan atau tanah negara  yang mana ada di terminal dago  ( atau yang disebut dago los  atau di rw 02  ) yang mana batas nya kantor pos . sementara sebelah utara nya ada lapangan publik yang mana masuk rw 01 dan ini juga asep makmun telah mengingkari tanah samping kantor pos di operkan ke pak budi . padahal asep makmun sendiri ikut tanda tangan sebagai ketua rt di rw 02 pada tahun 1999 yang berisi kesepakatan bersama hal wilayah antar rw dan penggarapnya dan juga termasuk adanya wilayah publik berupa lapangan dan kantor kantor . 


sementara itu dia juga mendorong kakak iparnya didi koswara untuk menerbitkan pbb seluas 15.000 m tahun 2002 .  didi koswara pula tahun tahun tersebut mengoper alih garapan ke pak guhlam , pak iksan,  bu yati dan juga mewariskan garapan ke adik ipar nya , ke anak anak nya dan kemenantunya . 


bapak presiden Republik Indonesia  , ayah asep makmun bernama ahya asli dari sekepicung Kabupaten Bandung bukan kota bandung , dulu nya numpang di keluarga besar nawisan  , 

kami diamanahkan bukan untuk nagih budi padanya , tapi meluruskan nya . bagaimana mungkin dia memberikan contoh keserakah , keluarga besar asep makmun berjumlah sekitar belasan kepala keluarga sementara itu termasuk paling banyak menguasai lahan Verponding mengoperkan dan atau mewariskan , tak terima itu dia banyak membuat surat tanah baru di lahan yang sama atau lahan yang telah dioperkan , atau membuat kesepakatan baru dengan pihak lainnya pada objek tersebut . setelah semua nya berkurang , sisa lahan garapannya , dia bekerjasamadengan keluarga besar nya dan sekutunya untuk melakukan tipu daya seperti saat ini yang viral dago melawan vs muller 


, asep makmun dan apud sukendar memicu kerusakan lingkungan dengan ikut serta memberikan izin ke pembangunan hotel wirton membuang galian  ke lapangan publik  tahun 2008 2009 , yang berdampak kondisi berantakan hingga kini 2023 banyak sampah dan banyak warga liar pendukung nya .  sementara ketika tpa tutup tahun 1980 an warga kerja bakti melakukan pembenahan lapangan dan penghijauan  , bahkan kami dapat informasi pohon pohon kurma atau palem untuk penghijauan  , di tebang oleh  orang orang  asep makmun  , Alhamdulillah tersisa 1 buah pohon palem di lapangan atas bagian utara sebelah timur . 



ini merupakan siasat tim asep makmun untuk menunjukkan terjadi chaos di lapangan padahal dia dan sekutu nya yang menjadi pemicunya .


dia juga mendorong keluarga  nawisan untuk ikut serta  deddy syarifudin msi ( dulunya ketua rw 01 dan pns pemkot bandung  ) 


sebagai deddy syafudin , alo sana pun bukan turunan langsung nawisan  tapi keluarga  besar karena menikahi turunan nawisan . ayi sundana lah yang turunan nawisan  ( ayi sundana juga pns )  ketua rt 06 rw 01 . ini kami sampaikan  bahwa kami juga ada perbedaan pendapat bila  mana program yang dijalankan berdampak merusak lingkungan sekalipun  mereka keluarga besar nawisan.  


Adapun saat ini juga kami berpegang prinsip menyatakan hak yang diakui pemerintah mengenai pendayagunaan lahan dan atau kepemilikan lahan di wilayah ini 


untuk itu kami mohon kepada presiden Republik Indonesia  , panglima tertinggi tni dan polri untuk membentuk tim khusus dari pusat . adapun di kota Bandung atau jawa barat  , menurut kami sudah banyak yang telah terkontiminasi oleh tim asep ma'mun.

[21.16, 30/10/2023] pa 99000: mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis  ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )

tersangka asep makmun  , didi koswara  , apud sukendar  ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai  tergugat 


muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat 

diduga juga iwan surjadi bos batununggal 


saling menyiapkan data tergugat dan penggugat 


asep makmun dan tim  sebagai ketua rw  menyiapkan data tergugat  dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya 


melakukan koordinasi warga    nya untuk memberikan perlawanan 


asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat


keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo  cs dan rekan sebagai penggugat


asep makmun  cs menyiapkan pbb 1500 m 

sekitar  tahun 2010 di bayar sekali  pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara


asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat 


rekam data pertanahan asep makmun cs


menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan  dan terlibat jaringan mafia tanah 


sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta 


tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data  tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman  dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung  ( alm ) dan didi koswara 


tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000

kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya


tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton  membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan  publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan


sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara  ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp  


akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku 


diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare  bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik  ( lapangan  ) pbb 15.000 m 

dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah 


pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun 


muller cs  melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat  memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan  keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah


asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah  yang membantu gugatan muller


pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya 


Alhamdulillah atas Rahmat Allah  penipuan muller mulai terbuka 


dan asep ma'mun


silahkan perhatikan 

pembelaannya 


asep makmun berkata dalam sidang pengadilan  kami terpaksa berhadapan dengan hukum  ( perdata pertanahan  )


hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada 


kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan  dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan  masalah  tanah 


bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb 

tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung 


sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm  meminta ganti rugi ke apartemen the maj


dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang  ) didi koswara 


bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang? 


padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal


nawisan kurma , muhammad basuki , muhamad basuki yaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

masyarakat kurma

muller vs dago